Selasa, 12 Desember 2017

UUD 1945 SEBAGAI REVOLUTIEGRONDWET: DARI SUPREMASI INSTITUSI KE SUPREMASI KONSTITUSI DALAM KETATANEGARAAN INDONESIA PASCAKOLONIAL


Oleh
Dr. Drs. I Made Pageh, M.Hum.[1]
1.  Pendahuluan
              UUD 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila merupakan kaidah fundamental bangsa Indonesia, yang menjadi dasar dari segala kaidah hukum, perundang-undangan, kebijakan, dan tata kenegaraan Indonesia pascakolonial. Falsafah hidup bangsa dan negara dijiwai oleh nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Kehendak founding father itu dalam dekolonisasi tahun 1945 dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945, dan dituangkan dalam pasal-pasal yang sangat singkat dan memiliki kaidah normatif paling mendasar. Sifat kesementaraan itusebagai istilah dikemukakan Ir. Soekarno dalam pidato tanggal 18 Agustus 1945 di hadapan PPKI.
              Para ahli ketatanegaraan kemudian di tahun 1999 hingga 2002mengemukakan kembali pandangan Soekarno itu untuk melakukan amandemen UUD 1945. Namun dalam pengertian bukan sebagai UUD sementara, tetapi dapat dipahami sebagai kaidah-kaidah dasar yang membutuhkan penjelasan lebih jauh untuk mengikuti perkembangan zaman era pascakolonial. Pemahaman keliru yang sering diartikan “sementara, dibuat tergesa-gesa”, tanpa memahami kebatinannya mengakibatkan munculnya berbagai persoalan dalam ketatanegaraan di Indonesia pascakolonial. Pemahaman UUD 1945 sebagai konseptual harus dikaitkan dengan norma dasar dan antitesa pada zamannya; dan UUD 1945 sebagai proses sangat singkat bukan bermasalah pada normanya, tetapi pada deskripsi dan penjabarannya (Azhari, 2011:154). Dari latar belakang itu sangat menarik untuk dikaji perubahan kebatinan UUD 1945, terutama terkait dengan keberadaan GBHN sebagai pengembangan kaidah-kaidah dasar yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945, dan pelaksanaan amandemen UUD 1945 dalam konteks teori pascakolonial. Pascakololonial mempertanyakan secara tajam mengenai diri dan identitas sebagai bangsa pernah terjajah, dimana penjajah telah menanamkan pengaruhnya dalam ideologi, bahasa, wacana, kebenaran, sistem bahkan religi di daerah jajahan. Kolonialisme itu muncul kembali dalam bentuk ketidaksadaran, sehingga dekolonisasi yang tertuang dalam UUD 1945, dan GBHN dimana setelah UUD 1945 diamandemen beberapa kali mengakibatkan GBHN ditiadakan, kekuasaan tertinggi didialektik, dan tambahan pasal-pasal baru sebagai pemikiran rasional pascakolonial, yang secara tidak sadar kembali ke era kolonialisme atau mengikuti pemikiran dan kebhatinan kolonial (barat) kembali.
              Berdasarkan uraian di atas dapat dirumuskan beberapa pertanyaan: (1) Mengapa terjadi amandemen UUD 1945? (2) Mengapa terjadi perubahan sistem ketatanegaran, sehingga GBHN ditiadakan? Penulisan ini bertujuan untuk menyelusuri latar belakang amandemen UUD 1945, memahami perubahan sistem ketatanegaraan, dan memberikan pandangan apakah MPR perlu diberikan wewenang seperti zaman Orde Baru. Penulisan menggunakan studi pustaka dikomparasikan dengan isu-isu strategis yang terjadi di masyarakat, sehingga amandemen di kemudian hari menjadi lebih sempurna. 

2.   Latar Belakang Amandemen UUD 1945
              Amandemen menjadi bermasalah karena jiwa zamannya, rasional dan antitesanya yang berbeda. Seharusnya amandemen dibedakan dengan UUD 1945 asli, sehingga dapat dipahami kebhatinannya (ideologi yang hegemonik dalam amandemennya). Dengan demikian amandemen terus berlanjut sampai tak berhingga, tetapi norma dasar yang diamandemen menjadi UUD Amandemen, atau tetap dalam konteks amandemen, karena berpotensi kebhatinannya menyimpang dengan aslinya, sebagai dokumen sejarah pembentukan negara dan bangsa.
              Setelah terbentuk MPR sebagai hasil reformasi 1988 maka agenda reformasi dilanjutkan dengan melakukan amandemen terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Salah satu dasar dari amademen UUD 1945 itu adalah pidato Bung Karno tanggal 18 Agustus 1945 di depan sidang PPKI yang menyebutkan UUD 1945 sebagai revolutiegrondwet. Pemahaman pengamandemen terhadap istilah revolutiegrondwet sebagai proses, bukan sebagai konseptual. Dengan demikian UUD 1945 dikaitkan dengan proses pembuatannya yang sangat singkat, tergesa-gesa, dan di bawah bayang-bayang kolonialisme, sehingga perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan zaman (era reformasi).  Dengan pemahaman itu maka dalam melakukan amandemen UUD 1945 terjadilah negosiasi berbagai kepentingan politik, ekonomi, sosio-kultural yang terjadi di Indonesia. Semangat perubahan untuk mengurangi terjadinya pemusatan kekuasaan, dalam lembaga kenegaraan, dari pusat-daerah (otonomi daerah). Dengan harapan trauma zaman Orde Baru dapat terobati, dan demokratisasi terjadi makin menyentuh masyarakat secara langsung (dengan Pemilu Langsung), dalam pemilihan wakil rakyat, kepala negara, kepala daerah (gubernur, wali kota dan bupati), bahkan menyentuh satuan politik terbawah pemilihan Kades dan Kadus.
            Secara esensial terjadi perubahan norma-norma baik dalam politik, ekonomi, sosial-budaya yang terkandung dalam UU 1945, bahkan kebathinan telah meninggalkan UUD 1945 yang mengutamakan musyawarah dan mufakat. Ideologi Pancasila telah berhibridasi bahkan terhegemoni oleh ideologi libralisme (neolib), demokratisasi ala barat, kapitalisme, rasionalisme (ideologi kolonialis dan kapitalis), ideologi tandingan pada awalnya. Dengan demikian amandemen pasal-pasal dari UUD 1945 sudah keluar dari ranah ideologi awalnya. Dapat dipahami, kondisi dari politisi yang di samping sebagai politisi adalah sebagai pengusaha yang memiliki saham dan atau perusahan multinasional. Berkaca dari banyak pimpinan partai, pejabat tinggi negara, berasal dari pengusaha menjadi politisi dan menduduki jabatan strategis di Negara ini. Tentu politik (kekuasaan) dapat diperjual-belikan seperti kegiatan ekonomi (kapitalisme) di Indonesia. Kondisi politisi seperti ini tentu banyak mempengaruhi kebijakan politik yang diambilnya. Walaupun ketika menjabat secara formalitas dilihat dari hukum positif semua perusahannya sudah dialihkan pada kepercayaannya,atau diatasnamakan orang lain, anak, istri, dan keluarga dekatnya untuk mengamankan diri dari tuntutan hukum. Pertanyaannya apakah legalitas formalis (kulit) seperti itu akan mengubah tindakan (isinya), tentu jawabannya ambigu.
Adakah yang dapat menjamin bahwa politisi Indonesia bersih 100%, dengan demikian negosiasi kepemilikan saham, prosentase fee dalam sebuah proyekoleh politisi dapat dipahami. Bahkan terjadi sejak pembuatan UU, penganggaran, penggajian, jabatan, dan kekuasaan lainnya diwarnai oleh transaksi politik. Teori postkolonial dapat menjelaskan bahwa hibridasi, mimikri, hegemoni dari kekuasaan dan kapitalisme, menjadikan ambiguitas terjadi, seperti pedang bermata dua. Bentuknya bisa terjadi jual-beli pasal-pasal yang mengatur perekonomian, penundaan penanganan kasus karena ada negosiasi dengan bayaran, kasus pencucian uang pejabat, kolusi antara politisi dengan pengusaha dan sebagainya. Dengan demikian dapat dikatakan sudah terjadi perubahan kebhatinan dalam amandemen UUD 1945 sejak 1999 dari berusaha melakukan dekolonisasi, dematerialisasi, dekapitalisasi, dengan melakukan lokalisasi, Indonesianisasi berubah kembali pascakolonial menuju zaman kolonial dengan aktor yang berbeda yaitu kapitalisasi, individualisasi, globalisasi, dan internasionalisasi.
Dengan demikian dapat disarikan beberapa norma, prinsip, kaidah menjadi roh atau kebhatinan dari semangat zaman, jiwa zaman, dan ikatan budaya zaman yang terjadi saat UUD 1945 dirumuskan dengan ketika UUD 1945 diamandemen.
Tabel 01: Perbedaan Kebhatinan dalam UUD 1945.
No.
Ketika Dirumuskan Tahun 1945
Ketika Diamandemen 1999-2002
1
Situasi tertekan oleh kolonial Belanda dan Jepang
Situasi Tertekan untuk mengadakan perubahan dari kekuasaan Orde Baru
2
Semangat kemerdekaan atau lepas dari kekuasaan asing yang lalim dan kejam
Semangat demokratisasi, lepas dari kekuasaan terpusat pada figur Soeharto yang nepotisme
3
Situasi anarkhis, tidak menentu, dan situasi revolusi (eforia kemerdekaan politik)
Situasi reformasi, dengan semangat perubahan yang tidak memiliki arah yang jelas (eforia perubahan).
4
Dasar Ideologi Pancasila masih dalam tataran konsep menuju aplikasi yang diidealkan
Dasar Ideologi Pancasila dalam tataran teraplikasi yang dipahami banyak penyelewengan, bahkan  hanya wacana.
5
Dasar teori penyusunan adalah teori integratif, normatif, dan kebersamaan, dengan asar nasionalisme yang kuat (anti kolonialisme, kapitalisme).
Dasar teori pembagian kekuasaan, neokapitalisme, pengetahuan modern, IPTEKS, dengan banyak mendapat pengaruh barat (hibridasi/mimikri).
6
Politik berdikari, nasionalisasi, dan persatuan yang menonjol.
Politik menarik, modifikasi, berguru, meminjam, bekerja sama dengan kapitalisme
7
Berdarah segar Pancasila dengan nasionalisme yang kuat.
Berdarah Pancasila hibridasi dengan ideologi kapitalisme, modernisme, dan barat.
8
Melawan penjajah untuk membebaskan diri dari kekuasaan dominatif kolonial (penjajahan politik).
Melawan kemiskinan, keterbelakangan, kebodohan, ketidak-merataan, ketidak-adilan dari kekuasaan hegemonik, pascakolonial
9
Politik mengarusutamaan musyawarah dan mufakat dengan keterwakilan dalam kepemimpinan dan kekuasaan.
Politik mengarusutamaan pemilihan dengan suara terbanyak, sehingga mengabaikan suara minoritas dalam kepemimpinan dan kekuasaan.
10
Jujur dan strategi memenangkan hati rakyat
Munafik- duit dan strategi memenangkan suara terbanyak (elektabilitas).
11
Nasionalisme dengan Pancasila dalam perlawanan fokus untuk kemerdekaan secara politik dari kolonialisme. Merdeka-merdeka-merdeka!
Nasionalisme fokus pada modernisme, neo-kapitalisme, Pancasila menjadi wacana dengan isi modernisme dan neo-kapitalisme
12
Supremasi institusi dengan MPR sebagai lembaga tertinggi negara
Supremasi konstitusi, dengan hukum atau UU sebagai panglima.
Dikumpulkan dari berbagai sumber: News Kompas (diunduh  14 Juni 2016), Azhari (2011), Masoed (1994).

Perbedaan kebhatinan (ideologi), struktur, kultur, pengarusutamaan, kepribadian, dasar, norma, sistem menjadikan UUD 1945 yang dijadikan UU Dasar, mengakibatkan terjadi diskontinuitas dalam UUD 1945 yang diamandemen dengan UUD1945 yang menjadi UUD negara NKRI yang dimerdekakan tanggal 17 Agustus 1945. Kesadaran kritis bangsa Indonesia di tahun 1999-2002 ketika amandemen dilakukan tidak disadari telah banyak kembali berkolaborasi dengan ideologi, sistem, norma liberalisme, kolonialismedan kapitalisme secara hegemonik. Dengan demikian maka penjajahan dalam bentuk lain seperti kapitalisme, pengetahuan, teknologi, sistem demokrasi, dan sebagainya kembali terjadi. Bebas dari penjajahan politik muncul penjajahan ekonomi atau neo-kolonialisme. Karena hegemoni beroperasi di ranah ideologis, maka kesadaran kritis bangsa Indonesia (termasuk kaum terdidik) tidak semuanya memiliki kesadaran kritis (cf. Sutrisno dan Putranto, 2004; Heidegger, 2002; Pageh, 2016).
Di sinilah kelemahan sebagai bangsa bekas jajahan barat yang terdominasi secara ideologis, budaya, pengetahuan, dan kemanusiaan. Dengan suprimasi hukum dimana hukumnya sangat baik tanpa cacat, tetapi jika pelaksananya masih terhegemoni, maka jangan-jangan semuanya menjadi seolah-olah. Demokrasi kita menjadi mobokrasi, hukum kita dapat dibeli, pengabdi/pelayan negara menjadi preyayi, raja, dan bos. Tidak ada pikiran untuk melayani tetapi ada ideologis untuk dilayani, berkuasa dan tuding-tujuh bahkan sering lebih kolonialis dari kolonial Belanda (Pageh, 2016). Jadi wacananya demokratis, melayani tetapi aksinya feodal, seperti raja dan hanya mementingkan diri/keluarga/kelompok sendiri, bahkan banyak memperkaya dinding cafe, istri muda, perusahaan asing, bahkan lubang WC.

3. Perubahan Ketatanegaraan dari Supremasi Institusi ke Supremasi Konstitusi
Setelah UUD 1945 diamandemen MPR menjadi lembaga negara setara dengan lembaga tinggi negara lainnya, sehingga tidak ada lembaga negara tertinggi. Dengan demikian MPR tidak lagi menjadi lembaga yang berwenang untuk menetapkan GBHN. Tatanan politik baru ini menjadikan rakyat melalui pemilihan langsung diasumsikan sebagai kontrol terhadap pilihannya. Kenyataanya terjadi situasi dan kondisi terbalik, munculnya raja-raja kecil, dengan dalih atau mengatasnamakan rakyat bertindak sewenang-wenang, karena menganggap dirinya legal karena pilihan rakyat langsung. Kritik masyarakat yangmuncul pada pimpinannya baik pusat maupun daerah dianggap lawan, dipolitisir, dan dijadikan alasan bahwa kritik/kontrol itu sebagai perlawanan bagi orang kalah.
Era otonomi daerah dengan paradigma pemilihan langsung sebagai perwujudan kedaulatan rakyat memunculkan raja-raja kecil di daerah. Raja-raja kecil ini merasa tidak butuh koordinasi dengan kekuasaan di atasnya (provinsi dan pusat), dengan demikian muncul tren menjual segala sesuatu untuk meningkatkan Pendapata Asli Daerah dengan dalih kesejahteraan masyarakat yang dipimpinnya. Dalam kondisi itu, seharusnya secara ideal ada GBHN yang menjadi patokan daerah untuk membesarkan negara dan bangsanya, sehingga Indonesia jaya, Indonesia kuat di masa depan dapat terwujud. Di samping itu dapat dijadikan alat kontrol, normatif, dan pedoman dalam memimpin negeri dan daerahnya. 
Harapan ini mulai ada tanda-tanda kesadaran lembaga tinggi negara MPR di Jakarta. Seperti diberitakan sebagai berikut.
Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mengajukan amandemen ke V Undang-Undang Dasar 1945 untuk mengubah sejumlah substansi dalam konstitusi. Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Ad Hoc II MPR, Jafar Hafsah dalam sidang akhir MPR, Senin (29/9/2014).Rekomendasi MPR RI masa jabatan 2009-2014 sebagai berikut, yakni melaksanakan penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUD 1945 dengan tetap berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara dan kesepakatan dasar untuk tidak mengubah pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan bentuk NKRI, mempertegas sistem presidensial, serta perubahan dengan cara adendum, kata Jafar.

Disebutkan pula,  beberapa hal penting dalam sistem ketatanegaraan yang perlu diubah, yakni terkait dengan
penguatan MPR sebagai lembaga negara agar kembali mempunyai kewenangan tertinggi dalam mengubah, menetapkan, dan menafsirkan UUD 1945. Selain itu, MPR juga mengusulkan adanya penguatan Dewan Perwakilan Daerah.Jika sebelumnya, DPD hanya berwenang mengajukan usulan dan ikut dalam pembahasan, kini DPD juga berhak ikut dalam proses pengesahan sebuah rancangan undang-undang.Wewenang DPD dalam pelaksanaan fungsi legislasi untuk mengusulkan, membahas, dan menyetujui RUU tertentu, melaksanakan fungsi penganggaran bersama DPR dan pemerintah, serta melaksanakan fungsi pengawasan atas undang-undang” (Kompas, 2017).

Selain itu, Jafar mengatakan MPR mengusulkan adanya penegasan sistem presidensial melalui penyederhanaan sistem kepartaian dan pengaturan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.Dan penataan wewenang lembaga tinggi negara agar tidak tumpang tindih, sehingga hampir semua lembaga berjalan dalam ketakutan, sehingga kebijakan publik dalam mengantarkan kesejahtraan rakyat takut tersandung hukum.
            GBHN diharapkan untuk dihidupkan kembali. Setelah lama tidak ada, Garis Besar Haluan negara (GBHN) agar dihidupkan kembali. Keberadaan GBHN penting untuk mewujudkan kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan dan terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan daerah. Walaupun ada UU seperti menjadi GBHN (UU No. 25/2004 dan UUNo. 17/2007) menjadi seperti macan ompong.
MPR sebagai lembaga negara dengan kewenangan tertinggi berwenang dalam merepresentasikan sistem perwakilan secara kelembagaan, berwenang untuk memandu kesesuaian antara jalannya penyelenggara negara dan tujuan negara yang didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika.Tidak hanya merekomendasikan amandemen UUD 1945, MPR juga mengusulkan dilakukannya sidang tahunan MPR untuk mendengar laporan pertanggungjawaban dari semua lembaga negara. Selama ini, hanya Presiden saja yang melakukan tradisi laporan tahunan itu yakni setiap tanggal 16 Agustus. Sehingga semua dosa-dosa pejabat publik dipertanggungjawabkan oleh presiden.
Gagasan Jafar (Anggota MPR) ini sepertinya menginginkan kembalinya supremasi institusi MPR dalam ketatanegaraan Indonesia yang sudah diganti dengan supremasi konstitusi. Gerakan reformasi 1998 menyuarakan tuntutan amandemen UUD 1945, dari kedaulatan negara ada di tangan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, menjadi kedaulatan ada di tangan rakyat dilaksanakan sepenuhnya menurut UUD Pasal 1 ayat (2) Negara Repblik Indonesia 1945. Setelah 15 tahun perubahan terjadi dengan tidak adanya GBHN sepertinya pembangunan nasional ini secara utuh (makro) tidak terarah, bersifat lima tahunan, hanya untuk mempertahankan kekuasaan, pejabat dalam akhir jabatannya tidak terjadi serah terima jabatan, dan bahkan tidak mempertanggung jawabkan kinerjanya selama menjabat. Sepertinya terjadi diskontinuitas antara pemimpin lama dengan penggantinya, sehingga negara seperti selalu ada dalam kondisi sepertinya baru mulai.Pejabat lama wajib hukumnya diatur dengan UU dengan sanksi jelas, kalau tidak mempertanggungjawabkan kinerjanya selama sebagai pejabat publik. Hal ini untuk membentuk karakter bangsa yang bertanggung jawab.
Apabila rekomendasi ini dijalankan, maka setiap tahun MPR akan mendengarkan laporan dari Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah.Sebagai wujud pertanggungjawaban kepada rakyat, kinerja lembaga negara dalam menjalankan tugas perlu disampaikan kepada rakyat. Agenda mendengarkan laporan kinerja ini bisa dilaksanakan melalui forum sidang tahunan MPR. Jika itu terjadi betapa baiknya tata kenegaraan Indonesia di mata rakyat dan dunia, dilihat dari akuntabilitas pemegang kekuasaan.
Memang dapat dipahami bahwa dalam UUD 1945 tidak ditemukan istilah lembaga tertinggi negara, tetapi dikonstruksi zaman Orde Baru melalui Tap MPR No I/MPR 1973 tentang Tata Tertib MPR, dan diperkuat dengan Tap MPR No. III/MPR/1978, tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Negara.Dengan jelas disebutkan MPR merupakan  Lembaga Tertinggi Negara, sedangkan Lembaga Tinggi  Negara adalah Presiden, DPA, DPR, BPK, dan MA. Penerapan sila ke-4 “kekuasaan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/perwakilan”, jelas terlaksanakan. Pemilihan wakil rakyat langsung yang terwujud menjadi Majelis Perwakilan Rakyat, memang sepantasnya menjelma menjadi pemilik kedaulatan tertinggi (representasi rakyat), tetapi hukum sebagai produk pemerintah dan DPR tentu memiliki makna berbeda. Kalau produk hukum dihasilkan oleh MPR tanpa dikecualikan, baru mewakili rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi terwujud. Tetapi bukan berarti semua yang berbau Orde Baru harus dihapuskan yang baik dilaksanakan berlanjut, yang kurang bak diubah sesuai dengan kebutuhan bangsa (diunduh News Kompas, 14-06-2016).
Masa reformasi kedudukan tertinggi yang ada di tangan MPR sejarahnya zaman Orde Baru memunculkan penumpukan kekuasaan, sehingga dimunculkan pemikiran check and balance. Niat baik itu tidak selamanya dapat diwujudkan dalam menjalankan amanat rakyat. GBHN di masa lalu ditetapkan oleh MPR melalui ketetapan-ketetapannya kini dengan adanya supremasi hukum dilaksanakan berdasarkan UU, walaupun sudah ada UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan UU No. 17/2007 tentang Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025, namun UU itu baru dapat dilaksanakan setelah dibuatkan Peraturan Pemerintahnya. Dalam konteks ini rakyat kembali berada di bawah supremasi pemerintah, karena Peraturan Pemerintah sebagai juknis pelaksanaan UU dapat dibuat disesuaikan dengan kepentingan penguasa, terkadang tidak berdasarkan kepentingan rakyat.
Pascakolonial era kemerdekaan terjadinya hibridasi dalam aplikasi ideologi Pancasila dengan ideologi kapitalisme, modernisme barat, maka  dapat dikatakan terjadi diskontinuitas kaidah fundamental bangsa Indonesia, dan telah terjadi hibridasi antara nasionalisme Indonesia berdasarkan Pancasila dan ideologi libralisme, kapitalisme, terutama di pemerintahan dan masyarakat yang terjadi diluar kesadaran karena bersifat hegemonik.
Kebhatinan UUD 1945 yang diamandemen tidak murninya lagi, karena jiwa zaman, ikatan budaya zaman antara saat dirumuskan dan ketika diamandemen UUD 1945, secara jelas dapat dipahami perbedaannya. Hal ini akan berimplikasi pada tafsir pelaksanaannya di masyarakat luas, bahkan terjadi kesemerawutan tafsir dalam pengejawantahannya, bergantung pada ideologi penafsirnya (Thompson, 2015). Dengan demikian GBHN sangat dibutuhkan sebagai rekayasa Indonesia masa depan, dengan tahapan dan perioritas yang diputuskan secara politik topik-topik krusial bagi masa depan bangsa ini. Dengan melihat lemahnya posisi UU No. 25/2004 dan UU No 17/2007 membuktikan dalam wacana sudah ada pengganti GBHN, tetapi dalam pelaksanaannya tidak terdengar dan aksinya apalagi hanya berdasarkan kepentingan lima tahunan yaitu berorientasi mempertahankan kekuasaan oleh pejabat negara. Karena sering melanggar kearifan lokal demi kekuasaan sesaat (Syafaat, dkk., 2008:41).
Pemilihan langsung yang diwacanakan mewujudkan kedaulatan ada di tangan rakyat dengan melakukan pemilihan langsung juga tidak memberikan kebaikan bagi bangsa yang pluralis dan atau multikultural. Pemilihan yang hanya merupakan hasil perhitungan suara elektabilitas tanpa berkualitas hasilnya, karena dapat dan mudah dibeli oleh pemilik modal kapital. Suara seorang tokoh masyarakat, guru besar, dan figur masyarakat sama dengan suara seorang petani di pedesaan.  Dengan demikian kerinduan terhadap adanya GBHN yang benar-benar dapat dijadikan norma dan ukuran penyimpangan politik seorang politisi yang menjadi raja-raja kecil era otda agar tidak menimbulkan perpecahan, penyimpangan, ketidak merataan, dan arogansi sektoral di Indonesia, sangat dibutuhkan sebuah Lembaga Tertinggi dengan kekuasaan yang dapat dikontrol (Check and Balance) dalam point-point krusel terkait dengan Pembukaan UUD 1945, penumpukan kekuasaan, pelaksanaan UUD, pengejawantahan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa.  
Tidak ada maksud untuk memutar kembali masa lalu itu ke masa kini, apalagi ke masa depan, karena membalikkan sejarah tidaklah mungkin. Tetapi ingin tetap ada lembaga tertinggi negara, namun kekuasaan MPR  dikontrol dengan perundang-undangan agar tidak berselingkuh (hegemonik, hibridasi, memikri) dengan pusat kekuasaan dalam pembangunan bangsa (Fakih, 2013:70).Legitimasi kekuasaannya sama sebagai hasil pemilihan rakyat secara langsung, sehingga hanya rakyat yang dapat mengontrol. Pertanyaannya rakyat yang mana, bagaimana meknismenya untuk mengontrol, karena kontrol sulit dilakukan karena hasil pemilihan langsung, maka konflik legitimasi terjadi. Dengan demikian perlu perundangan khusus dan lembaga kontrol khusus (hanya MPR yang representatif) yang memegang kedaulatan rakyat tertinggi.
4.     Beberapa Masalah Krusial Secara Hegemonik
Beberapa masalah krusial yang dapat dijadikan pegangan oleh MPR untuk melakukan amandemen ke-V agar menjadi perubahan tidak mengingkari UUD 1945 yang menjadi dasar negara 17-08 1945.
a.      Amandemen UUD 1945, MPR seharusnya juga memahami jiwa zaman, ikatan budaya zaman, dalam pembentukan UUD 1945, sehingga tidak menghilangkan ideologi dasar yang terkandung di dalamnya. Dengan kebhatinan pembebasan tanah air dari kolonialisme dan kapitalisme. Sehingga konsep kolonialisme dan kapitalisme yang dielektik (lawan) perlu dipahami demi penjuangan bangsa Indonesia.
b.      Perubahan supremasi institusi ke konstitusi, SDM penegak hukumnya perlu dipertimbangkan matang-matang, era postkolonial, karena sudah terhegemoni oleh kolonialisme, perlu pembebasan “mental dan ideologis”, karena masyarakat masih butuh waktu untuk memiliki kesadaran hukum.
c.       MPR perlu direposisikan seperti semula, kelemahannya akan terjadi penumpukan kekuasaan diatasi dengan membuat mekanisme kontrol oleh rakyat, dengan mekanisme “dengan mengambil makna sila ke-4 Pancasila, dengan kebijakan/ perwakilan  yang jelas sosok dan wujudnya secara formal.
d.      GBHN dan atau perundangan penggantinya harus jelas mekanisme kontrolnya oleh wakil rakyat yang ditentukan secara formal di samping secara informal (gerakan massa). Sehingga masa depan bangsa Indonesia terjamin menjadi jaya dan kuat.
e.      Kaidah fundamental dijamin dan dipastikan tidak dapat diubah dengan cara apapun, demi NKRI. Diantaranya: (1) Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945; (2) NKRI sebagai harga mati untuk dipertahankan; (3) Mempertegas sistem pemerintahan presidensial, seperti kehendak; (4) norma-norma Pancasila (termasuk norma-norma dalam penjelasannya)  dijadikan pasal-pasal.
f.        Pembangunan karakter bangsa  bertanggung jawab dan berani menerima sanksi hukum, sebagai pemerintah, penegak hukum, parpol, dan perorangan sangat mendesak diundangkan, karena supremasi konstitusi membutuhkan manusia Indonesia yang berkarakter, jujur, bertanggung jawab dan percaya pada diri sendiri. 
g.       Memasukkan ke dalam pasal-pasal 4 Pilar kebangsaan, yaitu a. Pancasila sebagai  dasar negara dan ideologi nasional; b. UUD 1945 sebagai sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; c. NKRI sebagai konsensus bentuk negara harus dijunjung tinggi; d. Bhineka Tunggal Ikadalam kemajemukan yang harus diamalkan.
 5.     Simpulan dan Saran
A.    Simpulan
            Uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa sejarah revolutiegrondwetUUD 1945 agar dipahami memiliki kebhatinan, jiwa zaman, ikatan budaya zaman yang harus dipahami oleh penyelenggara negara poskolonial, kesederhanaan ada pada proses pembuatannya, tetapi bukan pada konseptual atau nilai-nilai dasar yang dikandungnya. Hal ini menjadi kata kunci dalam amandemen UUD 1945, kesalahan pemahaman nilai-nilai ini membawa dampak dalam amandemen menjadikan UUD 1945 yang diamandemen diwarnai oleh hegemoni kapitalisme, libralisme, demokrasi barat, rasinalisme barat (IPTEK) yang menjadi lawan ketika pembentukannya. Perubahan dalam menerjemahkan kedaulatan rakyat dari supremasi institusi ke supremasi konstitusi membawa dampak perubahan ketatanegaraan, dan tidak adanya produk nyata dari perwakilan rakyat hasil pemilu. Pemilu langsung dalam kondisi masyarakat terdegradasi dalam berbagai kondisi (etnik, agama, kemajuan ipteks, akses, kesadaran) menjadi riskan dalam manusianya yang melaksanakan konstitusinya, karena sebaik apapun konstitusinya sangat ditentukan oleh aparat penyelenggara hukumnya (cf. Haryatmoko, 2014:7).
            Pengaruh kapitalisme dalam berbagai kehidupan bangsa, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan dan sebagainya menjadikan sebagian besar tindakan normatif penyelengaraan kenegaraan oleh pejabat sering menjadi “seolah-olah”, sangat jauh berbeda antara norma hukum yang dibuat dengan aksi nyata di masyarakat. Hal ini menuntut MPR sebagai institusi jelmaan kedaulatan rakyat, harus menetapkan rambu-rambu (semacam GBHN) yang dapat memaksa penguasa yang tersebar di masyarakat untuk melaksanakannya.
B.    Saran-saran
Saran-saran disampaikan kepada MPR sebagai institusi wujud perwakilan kedaulatan rakyat. (1) Agar amandemen UUD 1945 ke-5 nanti, dilengkapi dengan pasal berisi dekrit bahwa kalau secara kebatinan amandemen menyimpang dengan UUD 1945 asli, apapun alasannya agar kembali kepada aslinya (sesuai dengan pembentuk negara/founding father). (2) Supremasi institusi, agar dilengkapi dengan perangkat check and balance, dengan menjadikan sejarah perjuangan bangsa dan Pancasila sebagai panglima. (3) MPR dilengkapi dengan perangkat kontrol pada pinpinannya (bukan institusinya) dikembalikan sebagai perwakilan rakyat yang memegang kedaulatan rakyat tertinggi, untuk menetapkan GBHN untuk pembangunan rakyat semesta oleh penguasa dalam berbagai tingkatan di Indonesia.  
DAFTAR PUSTAKA

Azhari, Aidul Fitriciada. 2011. UUD 1945 Sebagai Revolutiegrondwet: Tafsir Poskolonial Atas Gagasan-gagasan Revolusioner dalam Wacana Konstitusi Indonesia. Yogyakarta: Jalasutra.

Fakih, Mansour. 2013. Runtuhnya Teori Pembangunan dan Globalisasi.Yogyakarta: Pustaka Pelajar dan Insist Press.

Haryatmoko. 2014. Etika Politik dan Kekuasaan. Jakarta: Penerbit Kompas.

Heidegger, Martin. 2002. Dialektika Kesadaran:Perspektif Hegel. Saut Pasaribu (penerjemah). Yogyakarta: IKON Teralitera.

Maso’ed, Mohtar.1994. Negara Kapital dan Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

New Kompas.com. diunduh tanggal 14 Juni 2016.

Pageh, I Made. 2016. “Genealogi Baliseering: Membongkar Ideologi Pendidikan Kolonial Belanda di Bali Utara dan Implikasinya di Era Globalisasi”. Disertasi, Kajian Budaya Unud.

Rachmad Syafa’at, dkk. 2008. Negara, Masyarakat Adat dn Kearifan Lokal. Malang: In-Transpublishing.

Sutrisno, Mudji dan Hendar Putranto. 2004. Hermeneutika Pascakolonial: Soal Identitas. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.

Thimpson, John B. 2015. Kritik Ideologi Global: Teori Sosial Kritis tentang Relasi Ideologi dan Komunikasi Massa. Haqqul Yaqin (penerjemah). Yogyakarta: IRCiSoD.





[1]I Made Pageh Dosen Undisha FIS Jurusan Pendidikan Sejarah, kertas kerja ini dibuat dalam Worshop Ketatanegaraan bersama MPR-RI, Hotel Melka Exelsior, Lovina, tanggal 17-18 Juni 2016. Dalam rangka memberikan masukan pada MPR untuk melakukan penataan terhadap ketatanegaraan Indonesia pascaamandemen UUD 1945. 

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda