Minggu, 10 Desember 2017

PEDOMAN ETIKA AKADEMIK DAN PENANGANAN PLAGIAT DI UNDIKSHA

PEDOMAN ETIKA AKADEMIK DAN PENANGANAN PLAGIASI
DI PERGURUAN TINGGI
Oleh
Dr. I Made Pageh[1]
1.   Latar Belakang
Masyarakat ilmiah Perguruan Tinggi diartikan semua warga kampus Undiksha yang terlibat dalam melaksanakan  kegiatan akademik, di dalamnya ada civitas akademika, yaitu dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan. Sebagai sebuah lembaga memiliki struktur dan kultur akademik yang mempengaruhi sebuah karya akademik. Etika akademik dimaksudkan dalam pedoman ini adalah bagian dari struktur dan kultur akademik di Undiksha. Etika akademik adalaah rambu-rambu yang mengatur terselenggaranya kegiatan akademik secara ilmiah yang bebas dari berbagai tekanan, kepentingan, dan faktor lain yang mempengaruhi sistem dan hasil akademik di Undiksha.  Untuk itu diberikan rambu-rambu terkait dengan:  (a) Etika Akademik, (b) Penangan Plagiatisme di Undiksha. Rambu-rambu ini dibuat untuk tidak bertentangan dengan perundangan yang mengatur poin di atas. Penguatan etika akademik dan pelarangan paligiasi di lembaga agar lembaga dapat mengeluarkan sanksi dan reward bagi masyarakat akademik di Undiksha.
Rambu-rambu etika akademik diharapkan dapat menghasilkan karya akademik yang diharapkan, bebas dari masalah plagiatisme (Permen Diknas No.17/2010). Hasil karya akademik wajib disampaikan dalam mimbar akademik untuk membuktikan bahwa karya akademiknya tidak merupakan hasil jiplakan atau plagiasi dari karya orang lain. Mimbar akademik bisa dilaksanakan dalam bentuk kuliah umum, seminar, simposium, lokakarya, warkshop dan pengabdian pada masyarakat dalam aplikasi temuannya, dan juga dalam bentuk tulisan ilmiah dalam Journal Ilmiah, buku ber-ISSN, dan sebagainya. Kebebasan mimbar akademik di Perguruan Tinggi memberikan jalan untuk memberikan pengakuan secara akademik hak cipta seorang individu, kelompok, atau lembaga dalam berbagai ciptaan yang berawal dari sebuah karya akademik. Seperti karya ilmiah, desain, fotografi, parodi, komedi, dramatari, sastra, dan sebagainya yang diatur oleh UU hak cipta. Hak cipta yang berawal dari  karya akademik juga sudah diatur dalam UU/28/2014 tentang Hak Cipta, sehingga menjadi perhatian semua warga kampus.
Tujuan ditetapkan etika akademik, merupakan wujud keinginan lembaga agar lahir karya ilmiah dan ciptaan lainnya secara ilmiah, sehingga dapat mengakui hak cipta civitas akademika, memberikan ruang berupa mimbar akademik (bebas dari tekanan, kepentingan, ketidakjujuran, dan ketidaksesuaian dengan kaidah ilmiah universal). Menghindari terjadinya plagiatisme sebagai masalah penting di dalam masyarakat akademik, seperti yang diatur dalam  Permendiknas No. 17/2010 -tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinngi.
Sekali lagi perlu ditekankan, rambu-rambu tentang etika akademik dan plagiasi ini, dimaksudkan untuk mengatur kegiatan akademik dan pelarangan plagiasi untuk mengopeierasionalkan undang-undang yang sudah ada, sehingga rektor bekerja sama dengan Senat Undiksha (dewan normatif) dengan struktur yang dibentuk secara syah dapat memberikan sanksi atau reward sebagaimana mestinya seperti yang diatur dalam perundangan dan pedoman etika akademik dan pelarangan plagiat ini.

2.      Etika Akademik
Etika akademik dimaksud dalam tulisan ini termasuk di dalamnya etika frofesional, karena awal dari profesional itu dari kegiatan akademik. Kegiatan akademik dilengkapi dengan kebebasan akademik, tiada  kebebasan yang tidak terbatas, kebebasan akademik pun dibatasi oleh etika akademik yang dilandasi oleh kepatuhan terhadap nilai-nilai etika moral, kejujuran, kebenaran akademik yang patut ditaati oleh seluruh civitas akademik termasuk alumni sebagai masyarakat akademik yang melibatkan diri dalam kegiatan akademik di lembaga Undiksha. Civitas akademik terutama dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan memiliki kewajiban untuk mengikuti larangan pelanggaran etika akademik, di samping wajib memiliki integritas, dedikasi, dan tanggung jawab pada almamater dan masyarakat akademik. Berdasarkan latar belakang itu maka dibutuhkan acuan bagi dosen, mahasiswa dan peserta didik lainnya rambu-rambu akademik dan pelarangan plagiat. Beberapa perundangan yang mengatur terkait dengan civitas akademika di antaranya. (1) UU No.8/1974, diubah menjadi UU No.43/1999 tentang Poko-pokok Kepegawaian; (2) UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; (3) UU No. 14/2005 tentang  Guru dan Dosen; (4) UU No. 009/2009 tentang BHP; (5) PP No. 30/1980 tentang Disiplin PNS; (6) PP No. 60/1999 tentang Pendidikan Tinggi; (7) Permendiknas RI No.17/2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi; (8)  Statuta Undiksha, dan dokumen hukum dan normatif lainnya yang dapat dijadikan acuan bagian dari etika akademik dan plagiatisme di Universitas Pendidikan Ganesha.[2]
Lembaga Undiksha mengemban amanat sama dengan Negara Indonesia yaitu  mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945, perundangan dan peraturan di bawahnya. Jadi harus memiliki misi yang sama dalam Tri Dharma Undiksha. Demikian luasnya nilai yang dikandung dalam Pancasila dan UUD 1945 perlu dibuatkan kode etik akademika di Perguruan Tinggi, sehingga dapat dijadikan pedoman oleh masyarakat kampus Undiksha. Sehingga dosen sebagai pengajar, peneliti, dan pengabdi pada masyarakat diwajibkan selalu menjadi panutan dan bahkan acuan dari peserta didik, sehingga etika akademik itu harus selalu dipegang, baik di kampus maupun di masyarakat. Secara umum ada norma-norma universal yang dapat dijadikan pedoman oleh Perguruan Tinggi, di antaranya:
1.      Beriman, bakti dan taqwa pada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Menjunjung tinggi universalitas, objekvititas dan etika keilmuan, untuk mengungkap kebenaran ilmiah.
3.      Menjunjung tinggi, memahami, menghayati, dan mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
4.      Menjunjung tinggi etika moral, hukum, dan peraturan terkait dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam melaksanakan tupoksinya.
5.      Menjunjung tinggi peradaban, teologi untuk pengembangan peradaban dan kemanfaatan pada umat manusia.
6.      Memberikan tauladan dalam berpikir, bertindak, dan berbuat ilmiah pada masyarakat.
Civitas akademika memiliki hak-hak yang melekat padanya sebagai Perguruan Tinggi, namun demikian berdampingan dengan hak itu dituntut agar melaksanakan kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi civitas akademika dalam kehidupan akademik di kampus. Terutama dalam mematuhi perundangan dan etika akademik yang berlaku.

A.    Kewajiban Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan
1.      Menjunjung tinggi dan menyadari kebenaran ilmiah yang diakui dalam bidang akademik dan profesinya.
2.      Mengemban tugas akademik dan pendukung kegiatan akademik sebagai panggilan hati nurani berlandaskan integritas dengan kejujuran, keadilan, kebenaran ilmiah.
3.      Menjunjung tinggi dan menghargai kebebasan akademik dalam memajukan IPTEKS (Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni) melalui kajian, penelitian, penyebarluasan IPTEKS dilandasi oleh kaidah keilmuan.
4.      Menjunjung tinggi kebebasan mimbar akademik, menyampaikan hasil temuan, pikiran dan pendapat dalam lingkungan serta forum akademik dalam bentuk kuliah umum, ceramah, seminar, dan kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan kaidah keilmuan hasil temuannya.
5.      Bersedia menerima kritik membangun dari pihak lain (luar maupun dalam), bersedia memberikan kritik dan masukan atas dasar saling menghargai dan dengan cara yang patut secara akademik.
6.      Tidak mengatasnamakan lembaga melakukan auto kritik lembaga dari luar lembaga, demi keteladanan,  jiwa dan semangat kebersamaan.
7.      Membina dan meningkatkan karer sebagai ilmuan melalui kekuatan penalaran, kebenaran, moral, dan memupuk jiwa dan semangat kebersamaan, melalui keteladanan yaitu kesesuaian pikiran, perkataan dan tindakan dalam masyarakat akademik.
8.      Berperan serta dalam disiplin keilmuan masing-masing dan berperan serta dalam pembentukan masyarakat ilmiah dengan tidak meninggalkan tupoksinya di lembaga, dengan berdasarkan asas manfaat bagi lembaga.
9.      Mengikuti perkembangan IPTEKS secara terbuka dengan tidak menyembunyikan sumbernya.
10.  Memelihara komunikasi akademik dalam wadah masyarakat ilmiah secara konsisten, rendah hati,  sopan-santun, dan saling menghormati tidak hanya berdasarkan senioritas, tetapi bedasarkan posisi dan kedudukan masing-masing secara struktural dan akademik.
11.  Memadukan secara hibridasi kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat berlandaskan visi dan missi sebagai ilmuan dan akademisi di Perguruan Tinggi.

B.     Etika Akademik Dosen
1.      Dosen sebagai tenaga edukatif wajib melaksanakan kewajiban dan kewenangannya dalam mengajar dan mendidik dengan semangat profesionalisme tinggi yang diwujudkan dalam keteladanan dalam pengajaran dan pendidikan secara sungguh-sungguh.
2.      Memberi layanan akademik, mengajar, dan mendidik mahasiswanya dengan dedikasi dan integritas tinggi, sesuai dengan gaya selingkung Undiksha.
3.      Mendorong dan memacu rasa ingin tahu, daya kritis, dan imajinasi peserta didik, memberikan keloggaran dan menghormati mahasiswanya yang berbeda dengannya.
4.       Mengajar dan melayani mahasiswa berdasarkan referensi, dan perkembangan IPTEKS mutakhir.
5.      Memberi bimbingan, layanan informasi yang diperlukan oleh peserta didik untuk memperlancar penyesuaian studinya dengan penuh kearifan.
6.      Menghindari hal-hal yang mengarah pada kepentingan pribadi menggunakan hak-hak akademik yang dimiliki dalam layanan dan proses pendidikan, yang dapat mengarah kegagalan pengembangan ilmu dan studi mahasiswa.
7.      Menghindarkan diri dari hal-hal dan perbuatan yang dapat merugikan derajat dan martabat dosen sebagai profesi yang terhormat.
8.      Menghindari plagiasi, autoplagiasi, pabrikasi karya ilmiah, dan mengatasnamakan dan atau mencantumkan nama orang lain dalam karya ilmiah yang bukan disiplin dan profesinya, dengan maksud-maksud lain di luar akademik.
9.      Dosen wajib wajib melaksanakan penelitian dan pengabdian pada masyarakat, sesuai dengan bidangnya.
10.  Melakukan penelitian dengan dasar pikiran logis, kritis, cermat, tekun, dan  sistematis.
11.  Gigih dan tangguh dalam melakukan penelitian, memecahkan masalah, yang meresahkan masyarakat.
12.  Melaksanakan penelitian dengan bekal pengetahuan, ketrampilan dan kompetensi yang memadai.
13.  Mempertimbangkan konsekuensi penerapan hasil penelitian dan memperhitungkan secara akademik konsekuenasi yang dapat membahayakan masyarakat.
14.  Memetuhi aturan akademik yang lebih khusus untuk penelitian bidang akademik dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku dalam bidang ilmu tersebut.
15.  Pengabdian masyarakat proaktif, bertanggung jawab terhadap materi pengabdian, menyelaraskan tujuan peribadi dan lembaga serta keilmuan yang dilandasi dengan tujuan luhur dalam membantu masyarakat.
16.  Mempertanggungjawabkan sarana dan prasarana akademik yang dipergunakan dalam penelitian, pengajaran, dan pengabdian masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.

C.    Etika Akademik Mahasiswa
1.      Berprilaku sopan santut sesuai dengan aturan lembaga yang telah diatus dalam bidang kemahasiswaan.
2.      Belajar dengan semangat disertai oleh motivasi keilmuan, menumbuhkembangkan tanggung jawab dan  kesungguhan sebagai peserta didik.
3.      Mematuhi semua ketentuan akademik dan etika akademik, seperti yang telah diatur dalam pedoman studi di masing-masing satuan keilmuan dan profesi di Undiksha.
4.      Mengutamakan pendekatan akademik dibandingkan dengan pendekatan lainnya dalam menyelesaikan studi di Undiksha.
5.      Bertanggung jawab secara akademik, moral, dan hukum terhadap bekal ilmu yang didapatkan, walaupun sudah menjadi alumni di masyarakat.

D.    Larangan Plagiat.
1.      Memalsukan hasil penelitian, mengambil, memanfaatkan atau menyalin sebagian atau seluruhnya, atau meniru karya atau ciptaan orang lain tanpa menyebut sumber aslinya, termasuk mengakui karya ilmiah orang lain seolah-olah hasil pemikirannya sendiri (lihat UU No.17/2010, tentang Palgiatisme).
2.      Membocorkan rahasia kegiatan akademik, seperti penemuan, hasil penelitian, yang belum waktunya untuk dipublikasikan ke masyarakat umum.
3.      Menyesatkan pengetahuan pihak lain, sehingga menimbulkan kekeliruan persepsi dalam berpikir, walau dengan alasan papun.
4.      Bersikap angkuh, arogan, sewenang-wenang atau melakukan tekanan fisik, simbolik, mental kepada pihak lain.
5.      Menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya, melakukan kolusi akademik, jual-beli nilai, pemalsuan nilai, gelar akademik, berbuat curang, dan menghianati tugas akademik dan profesinya.

3.      Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat
Pencegahan dan penanggulangan plagiat di Perguruan Tinggi diatur dalam Peraturan Mentri Pendidikan Nasional RI No. 17/2010.  Dalam konsidrannya disebutkan, bahwa setiap Perguruan Tinggi mengemban misi untuk mencari, menemukan, mempertahankan dan menjungjung tinggi  kebenaran. Untuk memenuhi misi tersebut civitas akademika, yaitu mahasiswa, dosen, peneliti, dan tenaga kependidikan yang bekerja di bidang akademik memiliki otonomi keilmuan dan kebebasan akademik. Dalam melaksanakan otonomi dan kebebasan akademik civitas akademika wajib menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik, terutama larangan untuk melakukan plagiat dalam menghasilkan karya ilmiah, sehingga kreativitas dalam bidang akademik dapat tumbuh dan berkembang secara kondusif.
Atas dasar latar belakang itu sangat penting diatur dan ditetapkan rambu-rambu pencegahan dan penanggulangan plagiat di Undiksha. Beberapa istilah yang perlu disampaikan, menurut Permendiknas No. 17/2010 yang dimaksud dengan: (a) Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutif sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya sendiri, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai. (b) Plagiator adalah orang perorangan atau kelompok sebagai pelaku plagiat, masing-masing bertindak untuk diri sendiri, untuk kelompok, atau untuk dan atas nama suatu badan. (c) Pencegahan plagiat adalah tindakan preventif yang dilakukan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi yang bertujuan agar tidak terjadi plagiat di lingkungan perguruan tingginya. (d) Gaya selingkung adalah pedoman tentang tata cara penulisan atau pembuatan karya ilmiah yang dianut oleh setiap bidang ilmu, teknologi, dan seni. (e) Karya ilmiah adalah hasil karya akademik civitas yang dibuat dalam bentuk tertulis baik cetak maupun elektronik yang diterbitkan dan atau dipresentasikan. (f) Pimpinan PT adalah rektor Undiksha sebagai pengelola Universitas. (g) Senat Akademik/organ lain yang sejenis adalah organ yang menjalankan fungsi pengawasan bidang akademik pada tingkat Universitas atau Fakultas (cf. Permen Diknas, N0 17/2010).

A.     Jenis-jenis Plagiat
Pencegahan Plagiat dilakukan dalam berbagai bentuknya, beberapa jenis plagiasi yang disebutkan dalam Permendiknas No. 17/2010, dan tidak terbatas yang disebutkan dalam Permendiknas  ini.
1.      Mengacu dan mengutif istilah, kata-kata dan/ atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan tanpa menyebutkan sumber secara memadai (tata cara pengutipan dan sebagainya sudah dibahas khusus dalam pedoman ini).
2.      Menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori orang lain, tanpa menyatakan sumber secara memadai.
3.       Merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan atau teori orang lain tanpa menyatakan sumber secara memadai.
4.      Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh orang lain sebagai karya ilmiah, tanpa menyebutkan sumber secara memadai.
5.      Bentuk karya yang dilindungi dari plagitasi antara lain komposisi musik, perangkat lunak komputer, fotografi, lukisan, sketsa, patung, dan berbagai jenis karya ilmiah.

B.     Pencegahan Plagiat
1.      Pimpinan Undiksha di bawah Rektor mengawasi pelaksanaan kode etik mahasiswa/dosen/ tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh senat PT dan/atau organ lain yang sejenis yang berisi kaidah pencegahan dan penanggulangan plagiat.
2.      Pimpinan Undiksha di bawah rektor menetapkan dan mengawasi pelaksanaan gaya selingkung untuk setiap bidang ilmu, teknologi, dan seni yang dikembangkan oleh PT/Udiksha.
3.      Pimpinan Undiksha di bawah rektor secara berkala mendesiminasi kode etik mahasiswa/dosen/peneliti/ tenaga kependidikan dan gaya selingkung yang sesuai agar tercipta budaya antiplagiat (cf. Permendiknas pasal. 6).
4.      Pimpinan Undiksha di bawah rektor wajib mengunggah secara elektronik semua karya ilmiah civitas akademika yang telah dilampiri dengan surat pernyataan bebas plagiat, bermeterai Rp 6000,00.
5.      Karya imiah yang digunakan untuk pengangkatan awal, kenaikan jabatan akademik dan kenaikan pangkat harus memenuhi rambu-rambu bebas plagiat dan harus diperiksa oleh ahlinya yang yang memiliki jabatan akademik dan kualifikasi lebih tinggi dari yang diusulkan, dan ditugaskan oleh Rektor Undiksha untuk mengeroksinya.
6.      Untuk kenaikan jabatan akademik guru besar/profesor dilakukan pula oleh Tim Guru Besar, sebagaimana diatur oleh lembaga  (cf. Permendiknas, pasal 8).

C.    Penanggulangan Plagiat
Beberapa hal penting terkait dengan penanggulangan plagiatisme dapat disampaikan dalam bagian ini, terutama yang penting bagi civitas akademika Undiksha sebagai berikut.
1.      Penanggulangan Mahasiswa
a.       Kalau ada tanda-tanda plagiatisme dalam mahasiswa, pertama ditangani oleh ketua Jurusan dengan dosen yang terkait, terutama mengenai sumber yang tidak disebutkan oleh mahasiswa.
b.      Mahasiswa diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan di hadapan rapat ketua jurusan, dengan meminta pendamping yang dikehendaki mahasiswa.
c.       Apabila terbukti karya plagiat, Ketua Jurusan memberikan sanksi pada mahasiswa sebagai plagiator, sesuai peraturan yang berlaku.
d.      Bila tidak terbukti sebagai plagiator ketua jurusan tidak dapat menjatuhkan sanksi pada mahasiswa.2.      Penanggulangan Dosen/Peneliti/Tenaga Kependidikan
a.      Dalam kasus plagiat dosen/peneliti/tenaga kependidikan (civitas akademika) penanganannya dilakukan oleh pimpinan Undiksha di bawah rektor dengan tim yang dibentuk berdasarkan keahliannya, dengan menyandingkan karya yang patut diduga sebagai hasil karya plagiat, karena sumber tidak disebutkan oleh terduga.
b.      Pimpinan Undiksha di bawah rektor meminta pertimbangan secara tertulis tentang kebenaran plagiatisme itu pada senat Universitas. 
c.       Sebelum senat memberikan pertimbangan secara tertulis harus meminta tim/komisi etik/tim guru besar untuk melakukan telaah tentang: kebenaran plagiat, proporsi karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui milik karya plagiator.
d.      Hasil telaah ini dijadikan bahan untuk menulis pertimbangan tertulis yang akan diberikan pada senat Universitas, sebagai lembaga normatif akademik tertinggi, yang kemudian dijadikan dasar mengambil keputusan oleh rektor.
e.      Yang diduga plagiator diberikan kesempatan untuk pembelaan diri di hadapan sidang terbuka senat universitas yang dihadiri langsung oleh rektor.
f.        Setelah disandingkan karya diduga plagiat dengan karya lain yang diplagiasi terbukti sanksi dapat diberikan oleh rektor, dengan SK Rektor berisi jenis plagiat dan sanksinya, sesuai pedoman dan peraturan yang berlaku.
g.      Apabila tidak terbukti sanksi tidak dapat diberikan pada orang yang diduga plagiator, juga dengan SK Rektor yang menyatakan tidak terbukti sebagai plagiator, untuk memulihkan nama baiknya.
D.    Pertanggungjawaban Hukum
Pada setiap hasil karya ilmiah yang dihasilkan di Undiksha dilampiri  dengan “Surat Pernyataan” yang ditanda tangani oleh penyusunnya bahwa: (a) karya ilmiah tersebut bebas dari plagiat, (b) apabila di kemudian hari terbukti bahwa karyanya itu terbukti plagiat agar dapat menerima sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (c) Surat bebas plagiat itu dibuat dan bermeterai Rp 6000,00 bertanda tangan basah.
Contoh:  Surat Pernyataan Bebas Plagiat.



SURAT PERNYATAAN BEBAS PLAGIAT
Saya yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama                                       : I Made Pageh
NIM                                        : 1290371013
Program Studi                         : S-3 Kajian Budaya Unud
Judul Skripsi/ Tesis/ Disertasi  : Genealogi Baliseering: Membongkar Ideologi Pendidikan Kolonial  Belanda di Bali Utara dan Implikasinya di Era Globalisasi.

Dengan ini menyatakan bahwa karya Ilmiah Disertasi ini (dan/atau yang lain) bebas plagiat.
Apabila di kemudian hari terbukti terdapat plagiat dalam karya ilmiah ini, maka saya bersedia menerima sanksi sesuai peraturan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 dan peraturan lain yang berlaku.
                                                                                    Denpasar, ………….. 2016
                                                                                    Meterai 6000
                                                                                   

                                                                                    Nama Terang ……………..
NIM …………………………….
 
 
   Sanksi Plagiasi
Inti dari surat pernyataan bebas plagiat di atas adalah sebagai pertanggungjawaban lembaga di kemudian hari, kalau ada tuntutan menganai plagiat dari penulis asli, sehingga lembaga dapat bebas dari jeratan hukum, dan melimpahkannya pada plagiator, sebagai pelakunya. Redaksi kalimat ada yang menyatakan karya ilmiah bersangkutan asli, bebas plagiat, dan sebagainya.  Karena hakikatnya juga untuk melakukan pencegahan terhadap plagiatisme, sehingga pilihan dalam contoh menyebut perundangan yang mengatur tentang plagiatisme itu, karena kalau karya ilmiah hasil plagiat tentu juga tidak asli.  

     Sanksi Plagiat
Sanksi yang dapat diberikan bagi plagiator, seperti diatur dalam Permendiknas 17/2010  tentang “Pencegahan dan Penanganan Plagiat”, terlihat berjenjang dari yang paling ringan sampai terberat, lihat tabel:  01  berikut.
01.  Tabel Sanksi Pelanggaran Bagi Plagiator
No.
Mahasiswa
Dosen/Peneliti/Tenaga Kependidikan
1
Teguran
Teguran
2
Peringatan tertulis
Peringatan tertulis
3
Penundaan pemberian sebagaian hak mahasiswa
Penundaan pemberian sebagaian hak pada dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
4
Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa.
Penundaan pangkat dan jabatan akademik/fungsional
5
Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
Pencabutan hak untuk diusulkan sebagai guru besar/profesional/ahli peneliti utama bagi yang memenuhi syarat.
6
Pembatalan ijazah apabila mahasiswa  telah lulus dari program
Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
7
Dan sanksi lain menurut kepantasan dan perundangan yang berlaku
Pemberhentian dengan tidak hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan.


Pembatalan ijazah yang diperoleh dari Undiksha.
Sumber: Permendiknas No.17/2010 tentang “Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.

            Tingkat sanksi ditentukan pula oleh sengaja (berulang-ulang) atau tidak sengaja sekali dan tidak ada pengulangan. Teknik pengutipan juga ditentukan oleh gaya selingkung, terutama apakah catatan bawah (fote note), catatan di dalam tulisan (catatan di perut tulisan), atau catatan belakang (end note). Pilihan gaya selingkung sangat menentukan itensitas penulisan apakah masuk dalam kategori yang dimaksud dalam perundangan atau tidak. Membiasakan diri dan kesadaran diri untuk pantang sebagai plagiat sangat menentukan sebuah karya terketegori plagiat atau tidak. 





[1] Tulisan ini rencananya dimasukkan ke dalam buku Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, tetapi dengan pertimbangan alamannya,maka tidak jadi diterbitkan!!!
[2]Lihat Keputusan  Rektor Universitas Sriwijaya,No. 152a/H.9/DT/2009, tentang Etika Akademik Sivitas Akademika Universitas Sriwijaya, diunduh tanggal 5 Maret 2016. 

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda