PEDOMAN ETIKA AKADEMIK DAN PENANGANAN PLAGIAT DI UNDIKSHA
DI PERGURUAN TINGGI
Oleh
Dr.
I Made Pageh[1]
1. Latar Belakang
Masyarakat ilmiah Perguruan Tinggi diartikan semua warga kampus Undiksha yang terlibat
dalam melaksanakan kegiatan akademik, di
dalamnya ada civitas akademika, yaitu dosen, mahasiswa dan tenaga
kependidikan. Sebagai sebuah lembaga memiliki struktur dan kultur akademik yang mempengaruhi sebuah karya akademik. Etika akademik
dimaksudkan dalam pedoman ini adalah bagian dari struktur dan
kultur akademik di Undiksha. Etika akademik adalaah rambu-rambu yang mengatur terselenggaranya kegiatan
akademik secara ilmiah yang bebas dari berbagai tekanan, kepentingan, dan faktor lain
yang mempengaruhi sistem dan hasil akademik di Undiksha. Untuk itu diberikan rambu-rambu terkait
dengan: (a) Etika Akademik, (b) Penangan
Plagiatisme di Undiksha. Rambu-rambu ini dibuat untuk tidak bertentangan dengan
perundangan yang mengatur poin di atas. Penguatan etika akademik dan pelarangan
paligiasi di lembaga agar lembaga dapat mengeluarkan sanksi dan reward bagi masyarakat akademik di Undiksha.
Rambu-rambu
etika akademik diharapkan dapat menghasilkan karya
akademik yang diharapkan, bebas dari masalah plagiatisme (Permen Diknas No.17/2010).
Hasil karya akademik wajib disampaikan dalam mimbar akademik untuk membuktikan
bahwa karya akademiknya tidak merupakan hasil jiplakan atau plagiasi dari karya
orang lain. Mimbar akademik bisa dilaksanakan dalam bentuk
kuliah umum, seminar, simposium, lokakarya, warkshop dan
pengabdian pada masyarakat dalam aplikasi temuannya, dan juga dalam bentuk
tulisan ilmiah dalam Journal Ilmiah, buku ber-ISSN, dan sebagainya. Kebebasan mimbar akademik di Perguruan Tinggi memberikan jalan untuk memberikan pengakuan secara
akademik hak cipta seorang individu, kelompok, atau lembaga dalam berbagai
ciptaan yang berawal dari sebuah karya akademik. Seperti karya ilmiah, desain,
fotografi, parodi, komedi, dramatari, sastra, dan sebagainya yang diatur oleh
UU hak cipta. Hak cipta yang berawal dari karya
akademik juga sudah diatur dalam UU/28/2014 tentang Hak Cipta, sehingga menjadi
perhatian semua warga kampus.
Tujuan ditetapkan etika akademik, merupakan wujud keinginan lembaga agar
lahir karya ilmiah dan ciptaan lainnya secara ilmiah,
sehingga dapat mengakui hak cipta civitas akademika, memberikan ruang berupa mimbar akademik (bebas dari
tekanan, kepentingan, ketidakjujuran, dan ketidaksesuaian dengan kaidah ilmiah universal). Menghindari terjadinya plagiatisme sebagai masalah
penting di dalam masyarakat akademik, seperti yang diatur dalam Permendiknas No. 17/2010 -tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat
di Perguruan
Tinngi.
Sekali
lagi perlu ditekankan, rambu-rambu
tentang etika akademik dan plagiasi ini, dimaksudkan untuk mengatur kegiatan
akademik dan pelarangan plagiasi untuk mengopeierasionalkan undang-undang yang sudah ada, sehingga
rektor bekerja sama dengan Senat Undiksha (dewan normatif) dengan struktur yang dibentuk secara syah dapat memberikan sanksi atau reward sebagaimana
mestinya seperti yang diatur dalam perundangan dan pedoman etika
akademik dan pelarangan plagiat ini.
2. Etika
Akademik
Etika akademik dimaksud dalam tulisan ini termasuk di dalamnya etika frofesional, karena awal
dari profesional itu dari kegiatan akademik. Kegiatan akademik dilengkapi
dengan kebebasan akademik, tiada
kebebasan yang tidak terbatas, kebebasan akademik pun dibatasi oleh
etika akademik yang dilandasi oleh kepatuhan terhadap nilai-nilai etika moral,
kejujuran, kebenaran akademik yang patut ditaati oleh seluruh civitas akademik
termasuk alumni sebagai masyarakat akademik yang melibatkan diri dalam kegiatan
akademik di lembaga Undiksha. Civitas akademik terutama dosen, mahasiswa dan
tenaga kependidikan memiliki kewajiban
untuk mengikuti larangan pelanggaran etika akademik, di samping wajib memiliki
integritas, dedikasi, dan tanggung jawab pada almamater dan masyarakat akademik.
Berdasarkan latar belakang itu maka dibutuhkan acuan bagi dosen, mahasiswa dan
peserta didik lainnya rambu-rambu akademik dan pelarangan plagiat. Beberapa perundangan yang mengatur terkait dengan
civitas akademika di antaranya. (1) UU No.8/1974, diubah menjadi UU No.43/1999
tentang Poko-pokok Kepegawaian; (2) UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional; (3) UU No. 14/2005 tentang
Guru dan Dosen; (4) UU No. 009/2009 tentang BHP; (5) PP No. 30/1980
tentang Disiplin PNS; (6) PP No. 60/1999 tentang Pendidikan Tinggi; (7) Permendiknas RI No.17/2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan
Tinggi; (8) Statuta Undiksha, dan dokumen hukum dan normatif lainnya yang dapat dijadikan acuan bagian dari
etika akademik dan plagiatisme di Universitas Pendidikan Ganesha.[2]
Lembaga Undiksha mengemban
amanat sama dengan Negara Indonesia yaitu mencerdaskan
kehidupan bangsa, sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945, perundangan dan
peraturan di bawahnya. Jadi harus memiliki misi yang sama dalam Tri Dharma
Undiksha. Demikian luasnya
nilai yang dikandung dalam Pancasila dan UUD 1945 perlu dibuatkan kode etik
akademika di Perguruan Tinggi, sehingga dapat dijadikan pedoman oleh masyarakat kampus
Undiksha. Sehingga dosen sebagai pengajar, peneliti, dan pengabdi pada masyarakat diwajibkan
selalu menjadi panutan dan bahkan acuan dari peserta
didik, sehingga
etika akademik itu harus selalu dipegang, baik di kampus maupun di
masyarakat. Secara umum ada norma-norma
universal yang dapat dijadikan pedoman oleh Perguruan Tinggi, di antaranya:
1.
Beriman,
bakti
dan taqwa pada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Menjunjung
tinggi universalitas, objekvititas dan etika keilmuan, untuk mengungkap
kebenaran ilmiah.
3.
Menjunjung
tinggi, memahami, menghayati, dan mengamalkan Tri Dharma Perguruan
Tinggi.
4.
Menjunjung tinggi etika moral, hukum, dan peraturan terkait dengan Pancasila
dan UUD 1945 dalam melaksanakan tupoksinya.
5.
Menjunjung
tinggi peradaban, teologi untuk pengembangan peradaban dan kemanfaatan pada
umat manusia.
6.
Memberikan
tauladan dalam berpikir, bertindak, dan berbuat ilmiah
pada masyarakat.
Civitas akademika memiliki hak-hak yang melekat
padanya sebagai Perguruan Tinggi, namun demikian berdampingan dengan hak itu
dituntut agar melaksanakan kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi civitas
akademika dalam kehidupan akademik di kampus. Terutama dalam mematuhi
perundangan dan etika akademik yang berlaku.
A. Kewajiban
Dosen,
Mahasiswa,
dan Tenaga
Kependidikan
1.
Menjunjung
tinggi dan menyadari kebenaran ilmiah yang diakui dalam bidang akademik dan
profesinya.
2.
Mengemban
tugas akademik dan pendukung kegiatan akademik sebagai panggilan hati nurani
berlandaskan integritas dengan kejujuran, keadilan, kebenaran ilmiah.
3.
Menjunjung
tinggi dan menghargai kebebasan akademik dalam memajukan IPTEKS (Ilmu
Pengetahuan, Teknologi, dan Seni) melalui kajian, penelitian, penyebarluasan
IPTEKS dilandasi oleh kaidah keilmuan.
4.
Menjunjung
tinggi kebebasan mimbar akademik, menyampaikan hasil temuan, pikiran dan
pendapat dalam lingkungan serta forum akademik dalam bentuk kuliah umum,
ceramah, seminar, dan kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan kaidah keilmuan hasil
temuannya.
5.
Bersedia
menerima kritik membangun dari pihak lain (luar maupun dalam), bersedia
memberikan kritik dan masukan atas dasar saling menghargai dan dengan cara yang
patut
secara akademik.
6.
Tidak
mengatasnamakan lembaga melakukan auto kritik lembaga dari luar lembaga, demi
keteladanan, jiwa dan semangat
kebersamaan.
7.
Membina
dan meningkatkan karer sebagai ilmuan melalui kekuatan penalaran, kebenaran,
moral, dan memupuk jiwa dan semangat kebersamaan, melalui keteladanan yaitu
kesesuaian pikiran, perkataan dan tindakan dalam masyarakat akademik.
8.
Berperan
serta dalam disiplin keilmuan masing-masing dan berperan serta dalam
pembentukan masyarakat ilmiah dengan tidak meninggalkan tupoksinya di lembaga,
dengan berdasarkan asas manfaat bagi lembaga.
9.
Mengikuti
perkembangan IPTEKS secara terbuka dengan tidak menyembunyikan sumbernya.
10. Memelihara komunikasi akademik dalam wadah masyarakat
ilmiah secara konsisten, rendah hati,
sopan-santun, dan saling menghormati tidak hanya berdasarkan senioritas,
tetapi bedasarkan posisi dan kedudukan masing-masing secara struktural dan
akademik.
11. Memadukan secara hibridasi kegiatan pendidikan,
penelitian dan pengabdian pada masyarakat berlandaskan visi dan missi sebagai ilmuan dan
akademisi di Perguruan Tinggi.
B. Etika
Akademik Dosen
1.
Dosen
sebagai tenaga edukatif wajib melaksanakan kewajiban dan kewenangannya dalam
mengajar dan mendidik dengan semangat profesionalisme tinggi yang diwujudkan
dalam keteladanan dalam pengajaran dan pendidikan secara sungguh-sungguh.
2.
Memberi
layanan akademik, mengajar, dan mendidik mahasiswanya dengan dedikasi dan
integritas tinggi, sesuai dengan gaya selingkung Undiksha.
3.
Mendorong
dan memacu rasa ingin tahu, daya kritis, dan imajinasi peserta didik,
memberikan keloggaran dan menghormati mahasiswanya yang berbeda dengannya.
4.
Mengajar dan melayani mahasiswa berdasarkan
referensi, dan perkembangan IPTEKS mutakhir.
5.
Memberi
bimbingan, layanan informasi yang diperlukan oleh peserta didik untuk
memperlancar penyesuaian studinya dengan penuh kearifan.
6.
Menghindari
hal-hal yang mengarah pada kepentingan pribadi menggunakan hak-hak akademik
yang dimiliki dalam layanan dan proses pendidikan, yang dapat mengarah
kegagalan pengembangan ilmu dan studi mahasiswa.
7.
Menghindarkan
diri dari hal-hal dan perbuatan yang dapat merugikan derajat dan martabat dosen
sebagai profesi yang terhormat.
8.
Menghindari
plagiasi, autoplagiasi, pabrikasi karya ilmiah, dan mengatasnamakan dan atau
mencantumkan nama orang lain dalam karya ilmiah yang bukan disiplin dan
profesinya, dengan maksud-maksud lain di luar akademik.
9.
Dosen
wajib wajib melaksanakan penelitian dan pengabdian pada masyarakat, sesuai
dengan bidangnya.
10. Melakukan penelitian dengan dasar pikiran logis, kritis,
cermat, tekun, dan sistematis.
11. Gigih dan tangguh dalam melakukan penelitian, memecahkan
masalah, yang meresahkan masyarakat.
12. Melaksanakan penelitian dengan bekal pengetahuan,
ketrampilan dan kompetensi yang memadai.
13. Mempertimbangkan konsekuensi penerapan hasil penelitian
dan memperhitungkan secara akademik konsekuenasi yang dapat membahayakan
masyarakat.
14. Memetuhi aturan akademik yang lebih khusus untuk
penelitian bidang akademik dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku dalam
bidang ilmu tersebut.
15. Pengabdian masyarakat proaktif, bertanggung
jawab terhadap materi pengabdian, menyelaraskan tujuan
peribadi dan lembaga serta keilmuan yang dilandasi dengan tujuan luhur dalam
membantu masyarakat.
16. Mempertanggungjawabkan sarana dan prasarana akademik yang
dipergunakan
dalam penelitian, pengajaran, dan pengabdian masyarakat sesuai dengan aturan
yang berlaku.
C. Etika
Akademik Mahasiswa
1.
Berprilaku
sopan santut sesuai dengan aturan lembaga yang telah diatus dalam bidang
kemahasiswaan.
2.
Belajar
dengan semangat disertai oleh motivasi keilmuan, menumbuhkembangkan tanggung
jawab dan kesungguhan sebagai peserta
didik.
3.
Mematuhi
semua ketentuan akademik dan etika akademik, seperti yang telah diatur dalam
pedoman studi di masing-masing satuan keilmuan dan profesi di Undiksha.
4.
Mengutamakan
pendekatan akademik dibandingkan dengan pendekatan lainnya dalam menyelesaikan
studi di Undiksha.
5.
Bertanggung
jawab secara akademik, moral, dan hukum terhadap bekal ilmu yang didapatkan,
walaupun sudah menjadi alumni di masyarakat.
D. Larangan
Plagiat.
1.
Memalsukan
hasil penelitian, mengambil, memanfaatkan atau menyalin sebagian atau
seluruhnya, atau meniru karya atau ciptaan orang lain tanpa menyebut sumber
aslinya, termasuk mengakui karya ilmiah orang lain seolah-olah hasil
pemikirannya sendiri (lihat UU No.17/2010, tentang Palgiatisme).
2.
Membocorkan
rahasia kegiatan akademik, seperti penemuan, hasil penelitian, yang belum
waktunya untuk dipublikasikan ke masyarakat umum.
3.
Menyesatkan
pengetahuan pihak lain, sehingga menimbulkan kekeliruan persepsi dalam berpikir,
walau dengan alasan papun.
4.
Bersikap
angkuh, arogan, sewenang-wenang atau melakukan tekanan fisik, simbolik, mental
kepada pihak lain.
5.
Menyalahgunakan
kepercayaan yang diberikan kepadanya, melakukan kolusi akademik, jual-beli
nilai, pemalsuan nilai, gelar akademik, berbuat curang, dan menghianati tugas
akademik dan profesinya.
3. Pencegahan
dan Penanggulangan Plagiat
Pencegahan dan penanggulangan plagiat di Perguruan Tinggi diatur dalam
Peraturan Mentri Pendidikan Nasional RI No. 17/2010. Dalam konsidrannya disebutkan, bahwa setiap Perguruan Tinggi mengemban
misi untuk mencari, menemukan, mempertahankan dan menjungjung tinggi kebenaran. Untuk memenuhi misi tersebut
civitas akademika, yaitu mahasiswa, dosen, peneliti, dan tenaga kependidikan
yang bekerja di bidang akademik memiliki otonomi keilmuan dan kebebasan
akademik. Dalam melaksanakan otonomi dan kebebasan akademik civitas akademika
wajib menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik, terutama larangan untuk
melakukan plagiat dalam menghasilkan karya ilmiah, sehingga kreativitas dalam bidang akademik dapat tumbuh
dan berkembang secara kondusif.
Atas dasar latar belakang itu sangat penting diatur dan ditetapkan
rambu-rambu pencegahan dan penanggulangan plagiat di Undiksha. Beberapa istilah
yang perlu disampaikan, menurut Permendiknas No. 17/2010 yang dimaksud dengan: (a) Plagiat adalah
perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba
memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutif sebagian
atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak
lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya
sendiri, tanpa menyatakan
sumber secara tepat dan memadai. (b) Plagiator adalah orang perorangan atau
kelompok sebagai pelaku plagiat, masing-masing bertindak untuk diri sendiri, untuk
kelompok, atau untuk dan atas nama suatu badan. (c) Pencegahan plagiat adalah
tindakan preventif yang dilakukan oleh Pimpinan Perguruan
Tinggi yang bertujuan agar tidak terjadi plagiat di lingkungan
perguruan tingginya. (d) Gaya selingkung adalah pedoman tentang tata cara
penulisan atau pembuatan karya ilmiah yang dianut oleh setiap bidang ilmu,
teknologi, dan seni. (e) Karya ilmiah adalah hasil karya akademik civitas yang
dibuat dalam bentuk tertulis baik cetak maupun elektronik yang diterbitkan dan
atau dipresentasikan. (f) Pimpinan PT adalah rektor Undiksha sebagai pengelola
Universitas. (g) Senat Akademik/organ lain yang sejenis adalah organ yang
menjalankan fungsi pengawasan bidang akademik pada tingkat Universitas atau
Fakultas (cf. Permen Diknas, N0 17/2010).
A. Jenis-jenis Plagiat
Pencegahan Plagiat dilakukan dalam berbagai bentuknya, beberapa jenis plagiasi
yang disebutkan dalam Permendiknas No. 17/2010, dan tidak terbatas yang disebutkan dalam
Permendiknas ini.
1.
Mengacu
dan mengutif istilah, kata-kata dan/ atau kalimat, data dan/atau informasi dari
suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan tanpa menyebutkan
sumber secara memadai (tata cara pengutipan dan sebagainya
sudah dibahas khusus dalam pedoman ini).
2.
Menggunakan
sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori orang lain, tanpa menyatakan sumber secara memadai.
3.
Merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat
sendiri dari sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan
atau teori orang lain tanpa menyatakan sumber secara memadai.
4.
Menyerahkan
suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh orang
lain sebagai karya ilmiah, tanpa menyebutkan sumber secara memadai.
5.
Bentuk
karya yang dilindungi dari plagitasi antara lain komposisi musik, perangkat
lunak komputer, fotografi, lukisan, sketsa, patung, dan berbagai jenis karya
ilmiah.
B. Pencegahan
Plagiat
1.
Pimpinan
Undiksha di bawah Rektor mengawasi pelaksanaan kode etik mahasiswa/dosen/ tenaga kependidikan yang
ditetapkan oleh senat PT dan/atau organ lain yang sejenis yang berisi kaidah
pencegahan dan penanggulangan plagiat.
2.
Pimpinan
Undiksha di bawah rektor menetapkan dan mengawasi pelaksanaan gaya selingkung
untuk setiap bidang ilmu, teknologi, dan seni yang dikembangkan oleh
PT/Udiksha.
3.
Pimpinan
Undiksha di bawah rektor secara berkala mendesiminasi kode etik
mahasiswa/dosen/peneliti/ tenaga kependidikan dan gaya selingkung yang sesuai
agar tercipta budaya antiplagiat (cf. Permendiknas
pasal. 6).
4.
Pimpinan
Undiksha di bawah rektor wajib mengunggah secara elektronik semua karya ilmiah
civitas akademika yang telah dilampiri dengan surat pernyataan bebas plagiat,
bermeterai Rp 6000,00.
5.
Karya
imiah yang digunakan untuk pengangkatan awal, kenaikan jabatan akademik dan
kenaikan pangkat harus memenuhi rambu-rambu bebas plagiat dan harus diperiksa
oleh ahlinya
yang yang memiliki jabatan akademik
dan kualifikasi lebih tinggi dari yang diusulkan, dan ditugaskan
oleh Rektor Undiksha untuk mengeroksinya.
6.
Untuk
kenaikan jabatan akademik guru besar/profesor dilakukan pula oleh Tim Guru
Besar, sebagaimana diatur oleh lembaga
(cf. Permendiknas, pasal 8).
C. Penanggulangan
Plagiat
Beberapa hal penting terkait dengan penanggulangan plagiatisme dapat
disampaikan dalam bagian ini, terutama yang penting bagi civitas
akademika Undiksha sebagai
berikut.
1. Penanggulangan
Mahasiswa
a.
Kalau
ada tanda-tanda plagiatisme dalam mahasiswa, pertama ditangani oleh ketua Jurusan dengan
dosen yang terkait, terutama mengenai sumber yang tidak disebutkan oleh
mahasiswa.
b.
Mahasiswa
diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan di hadapan
rapat ketua jurusan,
dengan meminta pendamping yang dikehendaki mahasiswa.
c.
Apabila
terbukti karya plagiat, Ketua Jurusan memberikan sanksi pada mahasiswa sebagai
plagiator, sesuai peraturan yang berlaku.
d.
Bila
tidak terbukti sebagai plagiator ketua jurusan tidak dapat menjatuhkan sanksi
pada mahasiswa.2. Penanggulangan
Dosen/Peneliti/Tenaga Kependidikan
a.
Dalam
kasus plagiat dosen/peneliti/tenaga kependidikan (civitas akademika)
penanganannya dilakukan oleh pimpinan Undiksha di bawah rektor dengan tim yang
dibentuk berdasarkan keahliannya,
dengan menyandingkan karya yang patut diduga sebagai hasil karya plagiat,
karena sumber tidak disebutkan oleh terduga.
b.
Pimpinan
Undiksha di bawah rektor meminta pertimbangan secara tertulis tentang kebenaran
plagiatisme itu pada senat Universitas.
c.
Sebelum
senat memberikan pertimbangan secara tertulis harus meminta tim/komisi etik/tim
guru besar untuk melakukan telaah tentang: kebenaran plagiat, proporsi karya
dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui milik karya plagiator.
d.
Hasil
telaah ini dijadikan bahan untuk menulis pertimbangan tertulis yang akan
diberikan pada senat Universitas, sebagai lembaga normatif akademik tertinggi,
yang kemudian dijadikan dasar mengambil keputusan oleh rektor.
e.
Yang
diduga plagiator diberikan kesempatan untuk pembelaan diri di hadapan sidang
terbuka senat universitas yang dihadiri langsung oleh rektor.
f.
Setelah
disandingkan karya diduga plagiat dengan karya
lain yang diplagiasi terbukti sanksi dapat diberikan oleh rektor, dengan
SK Rektor berisi jenis plagiat dan sanksinya, sesuai pedoman dan peraturan yang
berlaku.
g.
Apabila
tidak terbukti sanksi tidak dapat diberikan pada orang yang diduga plagiator, juga dengan SK Rektor yang menyatakan tidak
terbukti sebagai plagiator, untuk memulihkan nama baiknya.
D. Pertanggungjawaban Hukum
Pada setiap hasil karya ilmiah yang dihasilkan di
Undiksha dilampiri dengan “Surat
Pernyataan” yang ditanda tangani oleh penyusunnya bahwa: (a) karya ilmiah
tersebut bebas dari plagiat, (b) apabila di kemudian hari terbukti bahwa
karyanya itu terbukti plagiat agar dapat menerima sanksi yang diberikan sesuai
dengan peraturan
yang berlaku. (c) Surat bebas plagiat itu dibuat dan bermeterai Rp
6000,00 bertanda tangan basah.
Contoh: Surat Pernyataan Bebas Plagiat.
|
Sanksi
Plagiasi
Inti dari surat
pernyataan bebas plagiat di atas adalah sebagai pertanggungjawaban lembaga di
kemudian hari, kalau ada tuntutan menganai plagiat dari penulis asli, sehingga
lembaga dapat bebas dari jeratan hukum, dan melimpahkannya pada plagiator,
sebagai pelakunya. Redaksi kalimat ada yang menyatakan karya ilmiah
bersangkutan asli, bebas plagiat, dan sebagainya. Karena hakikatnya juga untuk melakukan
pencegahan terhadap plagiatisme, sehingga pilihan dalam contoh menyebut
perundangan yang mengatur tentang plagiatisme itu, karena kalau karya ilmiah
hasil plagiat tentu juga tidak asli.
Sanksi
Plagiat
Sanksi yang dapat diberikan bagi plagiator,
seperti diatur dalam Permendiknas
17/2010 tentang “Pencegahan dan
Penanganan Plagiat”, terlihat berjenjang dari yang paling ringan sampai terberat, lihat
tabel: 01 berikut.
01. Tabel Sanksi Pelanggaran Bagi Plagiator
No.
|
Mahasiswa
|
Dosen/Peneliti/Tenaga Kependidikan
|
1
|
Teguran
|
Teguran
|
2
|
Peringatan
tertulis
|
Peringatan
tertulis
|
3
|
Penundaan
pemberian sebagaian hak mahasiswa
|
Penundaan
pemberian sebagaian hak pada dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
|
4
|
Pembatalan
nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa.
|
Penundaan pangkat dan jabatan akademik/fungsional
|
5
|
Pemberhentian
dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
|
Pencabutan
hak untuk diusulkan sebagai guru besar/profesional/ahli peneliti utama bagi
yang memenuhi syarat.
|
6
|
Pembatalan
ijazah apabila mahasiswa telah lulus
dari program
|
Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai
dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
|
7
|
Dan sanksi lain menurut kepantasan dan
perundangan yang berlaku
|
Pemberhentian dengan tidak hormat dari status sebagai
dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
|
Pembatalan
ijazah yang diperoleh dari Undiksha.
|
Sumber: Permendiknas No.17/2010 tentang “Pencegahan dan
Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
Tingkat sanksi ditentukan pula oleh
sengaja (berulang-ulang) atau tidak sengaja sekali dan tidak ada pengulangan.
Teknik pengutipan juga ditentukan oleh gaya selingkung, terutama apakah catatan
bawah (fote note), catatan di dalam
tulisan (catatan di perut tulisan), atau catatan belakang (end note). Pilihan gaya selingkung sangat menentukan itensitas
penulisan apakah masuk dalam kategori yang dimaksud dalam perundangan atau
tidak. Membiasakan diri dan kesadaran diri untuk pantang sebagai plagiat sangat
menentukan sebuah karya terketegori plagiat atau tidak.
[1] Tulisan
ini rencananya dimasukkan ke dalam buku Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, tetapi dengan
pertimbangan alamannya,maka tidak jadi diterbitkan!!!
[2]Lihat
Keputusan Rektor Universitas
Sriwijaya,No. 152a/H.9/DT/2009, tentang Etika
Akademik Sivitas Akademika Universitas Sriwijaya, diunduh tanggal 5 Maret
2016.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda