Selasa, 24 November 2020

 Gelar dan Ketrunan di Bali

 1.   Gelar di Bali

    Sering wacana orang Bali ngelantur dan sepertinya salah makna tentang mana gelar dan mana keturunan. Gelar adalah hasil/ prestasi dari pendidikan seperti Dr, Ph.D, M.Pd, M.Hum, M.A dansebagainya. Gelar tidak bisa diturunkan pada anak karena tidak ada hubungannya dengan prestasi orang tuanya. Gelar juga berupa pemberian kehormatan pada seorang berjasa, berprestasi, atau karena kedudukannya sangat istimewa (bisa politik, Ilmu Pengetahuan, penemuan, atau kehormatan (Honoris Causa). Sedangkan keturunan adalah bersifat genealogis, yaitu penurunan ciri-ciri fisik secara genetik, bisa asli, hibrid, atau dalam penyerbukan. Jadi gelar tidak ada hubungannya dengan keturunan. Siapa saja bisa mendapatkan gelar Dr. kalau ulet dalam mengikuti pendidikan, tidan memandang Suku, Ras, Agama, politik, sosial-budaya, dll. 

2. Keturunan di Bali

        Keturunan baru berkaitan dangan genetik, yang melahirkannya, sehingga mudah dapat dipahami mana genetik (trah) dan mana gelar (sbagai hasil dari jerih payah (acheitvement status). Namun kolonial Belanda menjadikan masyarakat Bali tersegragasi menjadi Triwangda Vs Jaba, bahkan Sudra.bahkan menempatkan golongan Brahmana sebagai posisi tertinggi mengantikan posisi Raja. Raja dipensiunkan dijadikan regen di masa akhir pemerintahannya di Bali. Sehingga Kultus Dewa Raja berubah menjadi Kultus Resi Dewa. Dalam sejarah kerajaan di Bali, posisi puncak adalah raja, baru kemudian ada pengabihnya Kana-Kiri (Ada Purohito penopang keniskalaan dan ada Pande Pembuat sejata perang dan pertanian untuk menopang kekuasaan raja yang berkuasa. Datangnya Pedanda (sebelumnya Mpu, Rsi,Dukuh) yang menempati posisi dalam hubungan raja dengan Tuhannya. Pembalikan ini ada kaitannya dengan peristwia politik kebudayaan Belanda dengan kemasan Baliseering, membangun Bali tetap ajeg, hanya ada muatan politik dan ekonomi pariwisata di dalamnya. 

3. Salah Kaprah

    Untuk tetap mengajegkan posisi terhormat di masyarakat maka gelar kehormatan keluarganya dipergunakan oleh turunannan secara berkelanjutan,walau keadaan anaknya tidak mapan seperti ayahnya, dipaksakan  untuk menggunakan gelar itu, walaupun terkadang sudah "Nyerod". Kalau ada perkawinan/ perubahan dari Wong  Jaba Wangsa keambil ke Puri/Dalem (Triwangsa?), maka namanyapun diganti menjadi Jro/Mekel, dan sebagainya. Dapat dipahami mengapasemua turunan Punggawa Banjar Jawa I Nyoman Gempol diberinama Jro... (Bunga di namanya?), seperti Jro Jempiring (Istri I Gusti Ketut Jelantik), Jro Ratna istri Punggawa Panji I Gusti Ngurah Raka ayahnya Mr. I Gusti Ketut Pudja, dan Jro Banjar (Ibu dari Ida Made Rai). Menandakan bahwa Klen Pande dianggap Jaba,padahal wong Jero, terbukti sampai kini disebut Jro Pande,dengan demikian pemberian gelar Jro nama mereka adalah mengakibatkan memiliki Jro dobel/tumpang tindih (?). Karena Pande menganggap dirinya adalah Brahmana Dewa, pemuja dewa brahma (???). 

    Kesalah-kaparahan ini dapat dijelaskan sebagai berikut:"Pada Staatblad No. 226 (Tanggal 1 Juni 1929, selanjutnya diputuskan oleh GG dengan Keputusan No. 21 tanggal 1938. Dalam keputusan Gubernur Genderal (GG) itu bahwa Bali dibagi menjadi  delapan (Asta Negara), dengan mengadakan perubahan Gelar Raja-raja di Bali. Gelar hadiah untuk para raja-raja Bali, antara lain:

    1. Raja Karangasem, Buleleng, dan Jembrana Mulanya "I Gusti" berubah menjadi "Anak Agung".

    2. Bangli dan Gianyar semula I Dewa diubah menjadi Anank Agung. 

    3. Badung dan Tabanan semula I Gusti Agung diubah menjadi Cokorda. 

        Jadi ada tiga gelar diberikan pada Penguasa Asta Negara (8 kerajaan), yaitu: Anank Agung, Cokorda, I Dewa Agung. Gelar ini diberikan pada raja, bukan keturunannya. Khusus pada orang yang diangkat menjadi raja. 

3. Simpulannya: 

        Gelar hadiah Belanda itu hanya dianugrahkan pada yang menduduki kerajaan ketika itu, raja sudah diubah statusnya menjadi regen, mulanya harimau sudah berubah menjadi macan ompong. Gelar didapatkan (Acheivement status), yaitu status karena hasil jerih payahnya. Sedangkan keturunan didapatkan secara lahir (Ascribed status). Dengan demikian gelar itu hanya boleh digunakan oleh raja dan turunan raja yang diangkat menjadi raja, bukan semua turunannya. Moga ada manfaatnya. 







0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda